Pelakuan phishing kepada website adalah tindakan keji dan belum pantas yang merusak owner maupun pengunjung. Aksi macam hal ini bukan semata menghancurkan reputasi satu website, akan tetapi pula merugikan informasi pribadi pengguna yang kemungkinan diambil tanpa izin persetujuan. Setiap tautan yang menjalankan phishing melanggar hukum harus secepat